Dalil Hukum Asal Perintah adalah Wajib
Salah satu kaidah dalam memahami Nash, baik yang berasal dari Al-Qur’an maupun As-Sunnah adalah memahami bahwa hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil lain yang memalingkan dari hukum asalnya tersebut. Dari kaidah inilah dibangun hukum-hukum Islam, apakah ia dihukumi wajib atau mustahab. Misalnya adalah dalam sabda Rosulullah
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُنِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat Aku sholat”1
Maka pada Nash tersebut menunjukkan wajibnya mengikuti tatacara sholat yang diajarkan oleh Rosulullah. Karena Rosulullah menggunakan lafaz perintah dalam hadits ini.
Pada kesempatan ini akan kami jelaskan salah satu dalil yang menjadi pijakan kaidah ini.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ زَوْجَ بَرِيرَةَ كَانَ عَبْدًا يُقَالُ لَهُ مُغِيثٌ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَطُوفُ خَلْفَهَا يَبْكِي وَدُمُوعُهُ تَسِيلُ عَلَى لِحْيَتِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلْعَبَّاسِ يَا عَبَّاسُ أَلَا تَعْجَبْ مِنْ حُبِّ مُغِيثٍ بَرِيرَةَ وَمِنْ بُغْضِ بَرِيرَةَ مُغِيثًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ رَاجَعْتِيهِ فَإِنَّهُ أَبُو وَلَدِكِ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَأْمُرُنِي قَالَ إِنَّمَا أَنَا شَفِيعٌ قَالَتْ فَلَا حَاجَةَ لِي فِيهِ
“Dari Ibnu ‘Abbas, bahwasanya suami Bariroh yang merupakan budak, yang dikenal dengan Mughits, sepertinya saya melihat Dia (Mughits) berkeliling dibelakangnya sambil menangis. Dan air matanya membasahi jenggotnya. Maka Nabi shollallahu’alaihi wasallam berkata kepada ‘Abbas “Wahai ‘Abbas, tidakkah kamu terkesan dengan kecintaan Mughits kepada Bariroh padahal Bariroh membenci Mughits”. Maka Nabi shollallahu’alaihi wasallam berkata kepada Bariroh “Seandainya kamu kembali kepadanya, sesungguhnya dia (Mughits) adalah ayah dari anakmu”. Kemudian Bariroh berkata (kepada nabi) “Wahai Rasulullah, apakah engkau memerintahkan aku?” Nabi bersabda “Sesungguhnya saya hanya sebagai pemberi syafa’at” Bariroh berkata “Aku sudah tidak ada keperluan lagi dengannya”23
Hadits ini merupakan dalil yang tegas mengenai kaidah “Hukum asal perintah adalah wajib, kecuali ada dalil yang memalingkannya”. Sisi pendalilannya adalah dari pemahaman sahabiah (Bariroh) mengenai perintah Rosulullah, yaitu perkataan
“Apakah engkau memerintahkan aku?”.
Yang dipahami oleh Bariroh adalah jika ‘permintaan kembali’ yang disampaikan Rosulullah adalah berupa perintah, maka ia wajib menaatinya. Untuk itu ia khawatir karena jika perkataan tersebut adalah perintah dan tidak ditaati, maka ia akan mendapatkan dosa. Sehingga ia menanyakan kepada Rasulullah
“Apakah engkau memerintahkan aku?”.
Kemudian Rasulullah menjelaskan, hal tersebut bukanlah perintah, melainkan hanya syafaat, sehingga Bariroh pun tidak wajib menaati permintaan Rasulullah tersebut.
—
1HR. Al-Bukhari no. 628, 7246 dan Muslim no. 1533
2Sahih Ibnu Majah no. 1701, Shahih Nasai No. 5432. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan Nasa’i
3Mukhtasor Al-Bashiroh Fi Da’wati ilallahi hal 20