Beribadah Kepada Selain Allah Dengan Niat Untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah

Desember 13, 2010 at 11:11 am (Tauhid)

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah subhanahhu wa ta’ala, tiada ilah yang barhak diibadahi selain Dia. Sholawat serta salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rosul Muhammad sholallahu’alaihi wa sallam.

Pembaca yang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah, kita telah mengetahui bahwa tujuan penciptaan Jin dan Manusia tidak lain adalah hanya untuk beribadah kepada Allah subhanahhu wa ta’ala, sebagaimana firman Allah 1

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Artinya: “Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”

Namun sebagian orang berkeyakinan, karena dirinya yang penuh dengan dosa, ia tidak layak untuk langsung beribadah kepada Allah, tidak pantas untuk langsung berdoa kepadaNya, memohon ampun kepadaNya, dan ibadah-ibadah lainnya. Sehingga ia harus melalui perantara berupa nabi, wali, dan orang sholeh lainnya. Karena kedudukan mereka yang dekat di sisi Allah subhanahuwata’ala. Sebagaimana seseorang rakyat jelata yang hendak bertemu dengan Raja untuk meminta suatu kebutuhan, maka tidaklah mungkin rakyat tersebut minta langsung ke Raja. Dia harus meminta bantuan kepada orang yang dekat dengan Raja agar permintaannya dikabulkan. Dan keyakinan seperti ini-lah yang sampai saat ini masih dijumpai pada sebagian masyarakat muslim disekitar kita. Apakah benar keyakinan tersebut? Pada tulisan ini –insya Allah- akan dibahas bagaimana sebenarnya Islam melihat permasalahan tersebut.

Allah subhanahuwata’ala tidak sama dengan makhlukNya

Pembaca yang dirahmati Allah, Allah subhanahuwata’ala memiliki Nama dan sifat yang berada dalam puncak kesempurnaan, yang harus diimani oleh setiap muslim. Nama dan sifat Allah merupakan perkara taufiqiyah, artinya hanya ditetapkan dengan adanya dalil baik dari Al-Qur’an maupun Hadits Nabi yang shohih. Namun yang harus diperhatikan adalah, nama dan sifat Allah tidak sama dengan nama dan sifat yang dimiliki oleh makhluk. Allah subhanahuwata’ala berfirman

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Artinya :”Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah yang Maha mendengar dan melihat.2

Ayat tersebut mengandung kaidah besar dalam mengimani nama dan sifat Allah, yaitu dalil penetapan sifat Allah serta penetapan bahwa sifat Allah tersebut berbeda dengan makhlukNya. Walaupun terkadang pada sebagian sifat Allah terdapat kesamaan dengan sifat makhlukNya. Misalnya dalam ayat ini, ditetapkan sifat melihat bagi Allah. Sifat melihat juga dimiliki oleh manusia. Namun melihatnya Allah berbeda dengan melihatnya manusia. Sifat melihat bagi Allah berada dalam puncak kesempurnaan, sedangkan sifat melihat bagi makhluk memiliki banyak kekurangan3. Wallahu a’alam.

Penyamaan sifat Allah dengan makhlukNya, juga tidak boleh kita lakukan dalam melakukan ibadah kepadaNya. Setiap muslim wajib memurnikan ibadahnya hanya kepada Allah saja dan tidak menyekutukan Allah dengan selainNya. Allah berfirman

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدًا

Artinya : “Dan Sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”4

أَلَا لِلَّهِ الدِّينُ الْخَالِصُ

Artinya: “Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik).5

Tidak boleh bagi seorang muslim memiliki keyakinan dirinya tidak pantas langsung beribadah kepada Allah. Jika seseorang memiliki dosa sebesar gunung sekalipun, maka jika bertaubat dengan taubat nasuha, maka Allah akan mengampuni dosanya tersebut. Allah subhanahuwata’ala berfirman dalam hadits qudsi

يَا عِبَادِى إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِى أَغْفِرْ لَكُمْ

Artinya :”Wahai hambaKu, sesungguhnya kalian berbuat salah pada waktu malam dan siang, dan Aku mengampuni seluruh dosa, maka minta ampunlah kalian kepada Aku, niscaya kalian akan Aku ampuni”6

Dalam hadits yang mulia ini, menunjukkan setiap manusia pasti memiliki dosa. Kemudian Allah memerintahkan untuk bertaubat meminta ampun kepadaNya, maka Allah akan mengampuni seluruh dosa yang hamba lakukan. Walaupun hamba tersebut telah melakukan dosa yang sangat banyak.7

Syafaat dan Tawasul yang disyari’atkan

Pembaca yang dirahmati Allah, setiap orang yang beriman pasti ingin agar amal ibadahnya diterima oleh Allah subhanahuwata’ala serta mengharapkan agar dosa-dosanya dapat diampuni. Hal tersebut hanya dapat terwujud dengan menjalankan syari’at Allah dengan niat yang ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi sholallahu’alaihi wa sallam. Diantara syari’at yang diajarkan oleh Rosulullah adalah mengenai syafaat dan tawasul.

Syafaat secara bahasa artinya adalah menjadikan sesuatu menjadi dua. Dan lawan katanya adalah Ganjil. Sedangkan secara istilah adalah menjadikan perantara untuk orang lain dalam rangka mendapatkan manfaat dan menolak bahaya.8 Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab menjelaskan dalam kitab Al-Qowa’idul Arba’, bahwasanya syafa’at di bagi menjadi dua macam, yaitu syafa’at yang diterima dan syafaat yang tertolak. Syafaat yang tertolak adalah syafaat yang diminta kepada selain Allah terhadap perkara yang hanya mampu diwujudkan oleh Allah semata. Dalilnya adalah firman Allah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِمَّا رَزَقْنَاكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَ يَوْمٌ لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلَا خُلَّةٌ وَلَا شَفَاعَةٌ وَالْكَافِرُونَ هُمْ الظَّالِمُونَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi syafa’at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.”9

Allah juga ber firman10

قُلْ لِلَّهِ الشَّفَاعَةُ جَمِيعًا

Artinya : Katakanlah: “Hanya kepunyaan Allah syafaat itu semuanya”

Sedangkan syafaat yang diterima adalah syafaat yang diminta kepada Allah. Allah subhanahuwata’ala berfirman

مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ

Artinya : “Tiada yang dapat memberi syafa’at di sisi Allah tanpa izin-Nya11

Syafaat yang diterima oleh Allah adalah jika memenuhi dua syarat, yaitu12

  1. Yang memberikan syafaat mendapatkan izin dari Allah ta’ala untuk memberikan syafaat, sebagaimana firman Allah di atas.
  2. Yang memberi dan diberi syafaat mendapatkan Ridho dari Allah ta’ala, yaitu kepada Ahli Tauhid, sebagaimana firman Allah

وَلا يَشْفَعُونَ إلا لِمَنِ ارْتَضَى

Artinya : “Dan mereka tiada memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridhai Allah13

Dari syarat tersebut dapat diketahui bahwa syafaat yang diterima hanyalah syafaatnya ahlu tauhid yang diminta kepada Allah, serta mendapatkan izin dan ridho dariNya. Dan orang yang diberi syafaat adalah orang yang mendapatkan ridho dari Allah, bahkan Nabi sholallahu’alaihi wasallam dan malaikat pun tidak dapat memberikan syafaatnya tanpa izin dan ridho dari Allah subhanahu wata’ala,

وَكَمْ مِنْ مَلَكٍ فِي السَّمَاوَاتِ لَا تُغْنِي شَفَاعَتُهُمْ شَيْئًا إِلَّا مِنْ بَعْدِ أَنْ يَأْذَنَ اللَّهُ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَرْضَى

Artinya : “Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafaat mereka sedikitpun tidak berguna, kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai (Nya)”14

Sedangkan syafaat yang tertolak adalah yang diminta kepada selain Allah, seperti seseorang meminta syafaat kepada orang yang telah mati, atau kepada sesuatu yang ghaib seperti jin. Karena hal tersebut adalah meminta kepada sesuatu yang jelas tidak kuasa untuk memenuhinya. Orang yang mati tidak dapat mendengar, dan zat yang ghoib (selain Allah) tidak dapat mengetahui hal-hal yang ghaib. Begitu pula orang sholeh lainnya yang telah meninggal. Maka orang-orang kafir dan musyrik yang menyembah selain Allah tidak akan mendapatkan syafaat, karena Allah subhanahuwata’ala tidak meridhoi pelaku kesyirikan.15

Jika kita timbang dengan kaidah diatas, maka perbuatan orang-orang yang meminta syafaat kepada orang-orang sholeh yang telah mati dengan mendatangi kuburan mereka atau memohon syafaat mereka melalui doanya, termasuk kedalam perbuatan yang dilarang dalam syari’at Islam dan termasuk kedalam kesyirikan. Karena do’a adalah ibadah16, sehingga berdo’a kepada selain Allah terhadap perkara yang hanya mampu diwujudkan oleh Allah adalah bentuk kesyirikan. Hal tersebut pula yang diperbuat oleh orang-orang musyrik pada zaman Rosul, sebagaimana firman Allah17

وَيَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَضُرُّهُمْ وَلا يَنْفَعُهُمْ وَيَقُولُونَ هَؤُلاءِ شُفَعَاؤُنَا عِنْدَ اللَّهِ

Artinya : “Dan mereka menyembah selain daripada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudharatan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: “Mereka itu adalah pemberi syafa’at kepada kami di sisi Allah.”

Adapun tawasul, secara bahasa merupakan wasilah, yaitu segala sesuatu yang dapat menghantarkan dirinya terhadap sesuatu yang diinginkan dan agar dapat mendekatkan dirinya dengan sesuatu tersebut. Sedangkan secara istilah adalah mengambil sebab yang disyari’atkan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahuwata’ala.18 Dalam syari’at Islam, tawasul dibagi menjadi 2 macam, yaitu tawasul yang disyari’atkan dan tawasul yang ditolak.

Tawasul yang disyari’atkan dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :

  1. Bertawasul dengan nama dari nama-nama Allah dan sifat dari sifat-sifatNya. Dalilnya adalah firman Allah

وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا

artinya : “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka berdo’alah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu19

  1. Bertawasul dengan amal soleh yang telah dilakukan oleh peminta. Dalilnya adalah firman Allah

الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا إِنَّنَا آمَنَّا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

artinya : “(Yaitu) orang-orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah beriman, maka ampunilah segala dosa kami dan peliharalah kami dari siksa neraka,20

  1. Bertawasul dengan do’a orang sholeh yang masih hidup. Dalilnya hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, bahwa ‘Umar ibnul Khottob rodhiallahu’anhu jika tidak turun hujan hingga terjadi paceklik, ia melakukan sholat istisqo (meminta hujan) dengan perantara ‘Abbas ibnu ‘Abdil Mutholib, maka ‘Umar berkata :

اللهم إنا كنا نتوسل إليك بنبينا صلى الله عليه وسلم فتسقينا وإنا نتوسل إليك بعم نبينا فاسقنا قال : فيسقون

Ya Allah, sesungguhnya dahulu kami bertawasul kepadaMu dengan perantara nabi kami shollallahhu’alaihi wasallam maka kami diberikan hujan. Dan sesungguhnya (saat ini, setelah Nabi meninggal) kami bertawasul kepadaMu dengan perantara paman nabi kami, maka turunkan bagi kami hujan. ‘Umar berkata : Maka hujan pun turun.21

Sedangkan tawasul yang tertolak adalah bentuk tawasul yang diluar jenis tawasul yang disyari’atkan, diantaranya adalah :

  1. Bertawasul kepada Allah dengan kedudukan khusus yang dimiliki makhlukNya
  2. Berdoa dan bernadzar untuk wali-wali dan orang sholeh
  3. Menyembelih untuk ruh para wali atau beri’tikaf di sekeliling kuburannya

Seluruh bentuk tawasul tersebut tidak ada dalilnya baik dari Al-Qur’an maupun Hadits Shahihah, bahkan merupakan bentuk kesyirikan kepada Allah ta’ala, yaitu dari sisi menujukkan macam ibadah kepada selain Allah. Serta bertentangan dengan kaidah hukum asal ibadah adalah harom sampai datang dalil yang memerintahkannya.

Diselesaikan di Bogor 28 November 2010

1 QS : Adz-Dzariyaat : 56

2 QS : Asy-Syuro : 11

3 Lihat pembahasan yang lebih mendalam dalam kitab Qowa’idul Mutsla atau Al-Is’aad fii syarh lum’atul ‘itiqod.

4 QS Jin : 18

5 QS Az-Zumar : 3

6 HR Muslim no 2577

7 Lihat pembahasan hadits ini dalam kitab fathul qowi al matin, hadits no 24

8 Qoulul Mufid Ala Kitabi At-Tauhid hal 330

9 Al-Baqoroh : 254

10 Az-Zumar : 44

11 Al-Baqoroh : 255

12 Lihat pembahasannya pada kitab At-Tibyan Syarh Nawaqidul islam oleh Sulaiman Nasir bin ‘Abdullah al-’ulwan (M Syamilah hal 14)

13 Al-Anbiya : 28

14 An-Najm : 26

15 Lihat pembahasannya dalam kitab At-Tawasul Al-Masyru’ wal Mamnu’

16 Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Nu’man bin Basyir, Rosulullah bersabda

إِنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الْعِبَادَةُ
artinya : “Sesungguhnya do’a adalah ibadah”

Diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya 4/267, Tirmidzi 9/92 (berkata Tirmidzi : Hadits Hasan Shahih), Abu Daud 2/161, Ibnu Majah 2/1258, Hakim 1/490. Hadits ini dishahihkan dan disepakati oleh Imam Dzahabi dan Thobari dalam As-Soghir 2/97. Lihat Al-Qoulu Al-Mufid 1/260

17 Yunus : 18

18 At-tauhid al-muyassar hal 73

19 QS. Al-A’roof : 180

20 QS. Ali ‘Imron :

21 HR. Bukhari 2/398, 7/62

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.